BACA JUGA: Walikota Bengkulu di Yogyakarta Memiliki Dampak Luar Biasa Bagi Budaya dan Wisata
Penertiban serupa selanjutnya juga akan dilakukan terhadap aset KCIC lainnya yang berada di wilayah Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Eva menambahkan, KCIC mengingatkan kepada masyarakat yang menempati aset KCIC di wilayah Wates, Bandung untuk segera menertibkan bangunannya secara mandiri. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membangun secara ilegal di sekitar jalur Whoosh ataupun di area yang menjadi ruang bebas perjalanan kereta, demi keselamatan bersama.
“Kami terus menjaga agar aset dan area operasional KCIC tetap aman, tertib, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar. Pemanfaatan lahan menjadi Ruang Terbuka Hijau adalah langkah nyata kami dalam mendukung penataan lingkungan,” tutup Eva.