Agung menegaskan tuduhan pencurian kepada mereka tidak benar. Menurutnya, mereka hanya melaksanakan tugas sebagai karyawan dengan melaporkan dugaan pencurian yang mereka temukan di lapangan.
“Kami babak belur, dipukuli tanpa sempat membela diri. Kami meminta keadilan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MPA belum memberikan keterangan resmi meski sudah dihubungi wartawan. Diketahui, Indonesia adalah negara hukum. Tindakan main hakim sendiri dan penganiayaan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(ndo)