Proses Penyusunan RPJMD Seluma Dinilai Langgar Aturan, DPRD Seluma Membenarkan!

Jumat 25-07-2025,20:09 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

PEMATANG AUR – Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seluma dinilai tidak sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Seluma, Syamsul Aswajar, yang menegaskan bahwa tahapan penyusunan sudah terlewati batas waktu yang ditetapkan dalam aturan 

 

“Berdasarkan aturan, Musrenbang RPJMD harus diselesaikan sejak 75 hari sejak Bupati dilantik. Namun, pembahasan baru dilakukan pada Selasa, 16 Juli 2025, sedangkan pelantikan Bupati sudah berlangsung pada 20 Februari 2025. Hitung saja selisih waktunya,” ujarnya, Jumat (25/7).

 

Menurutnya, keterlambatan penyusunan dan pengesahan RPJMD akan berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya APBD Perubahan (APBD-P). Hal ini berpotensi menghambat penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan APBD serta mempengaruhi kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.

BACA JUGA:Stunting Turun, Seluma Berpeluang Terima Insentif Fiskal Lagi

BACA JUGA:ASN Seluma Ngeluh, Absen Tiga Kali Sehari, TPP Tiga Bulan Belum Dibayar

“Daerah lain sudah membahas APBD-P, sedangkan kita masih berkutat di RPJMD. Sampai sekarang rancangan awal RPJMD saja belum masuk ke DPRD Seluma. Kalau RPJMD belum selesai, APBD-P jelas akan terlambat,” tegas Syamsul.

 

Sementara itu, anggota DPRD Seluma dari Partai Gerindra, Zetman, menilai keterlambatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan yang ada.

 

“Ini jelas mengangkangi aturan karena seluruh proses sudah terlewati. Saya akan meminta Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti permasalahan ini dan mempertanyakan mengapa Pemda Seluma tidak menjalankan tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(ndo)

Kategori :