JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengesahkan kebijakan baru yang membuka peluang bagi tenaga honorer kategori R2, R3, dan R4 untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, meskipun tanpa menyandang kode “L” dalam statusnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang telah disahkan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer, khususnya yang gagal lolos seleksi PPPK tahun sebelumnya, namun tetap memiliki rekam jejak kinerja yang baik.
Honorer yang termasuk dalam kategori:
R2 dan R3: Telah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.
R4: Honorer yang tidak terdata dalam database BKN, namun telah bekerja di instansi pemerintah.
Meski tidak memiliki kode “L”, mereka tetap dapat diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK sesuai kebutuhan instansi masing-masing.