Mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, anggota mendapatkan dua pasang manusia berlainan jenis berada di sebuah pondok tak jauh dari rumah tersangka. Kedua pandangan tersebut melakukan perbuatan pencabulan. Dari interogasi yang dilakukan, keduanya ternyata disuruh oleh tersangka untuk melayani tamu tersangka.
BACA JUGA:Muharam dan Komitmen Hijrah Menjauhi Dosa Besar
Diketahui juga, dalam perbuatan sek keduanya membayar sebesar Rp 250 ribu. Dari uang tersebut, Rp 50 ribu uang tersebut untuk membayar kamar kepada tersangka, sebelum kedua pasangan tersebut pergi ke kamar pondok yang berada di belakang rumah tersangka.(ctr)