Seluma, Radarseluma.Disway.id - Proses legalisasi pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hingga tanggal 24 Juni 2025, tercatat sebanyak 69 koperasi telah resmi berbadan hukum, ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) oleh notaris. Jumlah tersebut setara dengan 35 persen dari total 202 desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA: Honorer Masuk Data PPPK Tahap II, Temui Pimpinan DPRD Seluma! Minta Dukungan ke Pemda
BACA JUGA:BRI Salurkan Pembiayaan Kepada Koperasi Penyuplai Bahan Pangan MBG, Perkuat Ketahanan Pangan
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Seluma, Wanharudin menyampaikan bahwa, seluruh desa dan kelurahan telah mengajukan pendirian koperasi melalui akta notaris. Namun, hingga saat ini baru 69 yang telah selesai proses legalitasnya.
"Seluruh desa dan kelurahan sudah mengajukan pendirian akta notaris. Namun yang sudah berbadan hukum baru 69 KDMP, atau sekitar 35 persen," sampainya.
Dirinya menjelaskan bahwa, sisanya yakni sebanyak 133 desa dan kelurahan, masih dalam tahap proses. Pihaknya menargetkan seluruh koperasi bisa tuntas dalam waktu dekat.
"Sisanya masih proses. Insya Allah dalam bulan ini semua selesai jika tidak ada kendala," ujarnya.
BACA JUGA:Resmi! BKN Umumkan Batas Usia Pensiun PNS Guru Bukan Lagi 58 Tahun, PPPK?
Dirinya juga mengakui bahwa, progres pendirian koperasi di Kabupaten Seluma merupakan yang paling lambat dibandingkan kabupaten lain di Provinsi Bengkulu. Di daerah lain, capaian legalisasi koperasi sudah mencapai 90 persen bahkan ada yang telah 100 persen rampung.