Seluma, Radarseluma.Disway.id - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Perpusda) Kabupaten Seluma terus berinovasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital. Saat ini, Perpusda mendapat kepercayaan untuk mengembangkan dan mengelola aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Sebuah sistem digital pengelolaan arsip dinamis yang juga mendukung penggunaan tanda tangan elektronik dalam administrasi pemerintahan.
Penerapan aplikasi Srikandi ini merupakan bagian dari instruksi langsung Bupati Seluma yang menekankan pentingnya transformasi digital di seluruh jajaran pemerintahan. Dalam arahannya, Bupati mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga lurah untuk segera menggunakan aplikasi Srikandi sebagai standar baru dalam proses administrasi pemerintahan daerah.
"Digitalisasi administrasi adalah kebutuhan zaman. Dengan Srikandi, kita tidak hanya mempercepat proses birokrasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh dokumen pemerintahan tercatat dan terdokumentasi secara sistematis, transparan dan akuntabel," sampai Kepala Dinas Perpusda Seluma, Marhakidinata, SPd MPd saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dirinya juga menyampaikan bahwa, pihaknya siap memberikan pendampingan langsung kepada perangkat daerah maupun kelurahan yang masih menghadapi kendala dalam penggunaan aplikasi tersebut. Durinya menegaskan bahwa, implementasi aplikasi Srikandi harus berjalan merata di seluruh wilayah Kabupaten Seluma.
"Kami siap turun langsung ke OPD, kecamatan, hingga kelurahan untuk memberikan pembinaan dan pendampingan teknis. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam mendukung visi pemerintah daerah untuk membangun sistem pemerintahan yang modern dan efisien," terangnya.
BACA JUGA: Paripurna Lima Raperda Diskor, Hanya 1 Pimpinan DPRD Hadir
Dirinya menambahkan bahwa, aplikasi Srikandi dirancang tidak hanya untuk mengelola arsip secara digital, tetapi juga mendukung efisiensi kerja melalui integrasi dengan sistem tanda tangan elektronik. Hal ini memungkinkan seluruh dokumen pemerintahan ditandatangani secara digital tanpa harus dicetak, sehingga menghemat waktu, biaya dan penggunaan kertas.