Paripurna Lima Raperda Diskor, Hanya 1 Pimpinan DPRD Hadir

  Paripurna Lima Raperda Diskor, Hanya 1 Pimpinan DPRD Hadir

Syamsul Aswajar--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap lima rancangan peraturan Daerah (Raperda), kemarin (23/6) diskor sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

Hal ini karena unsur pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma tidak korum.

BACA JUGA: Jaksa Periksa Lagi 12 Guru Agama, Dalami Kasus PPG Kemenag Seluma

BACA JUGA:Seluma Dapat 7 Hakim Baru, Salah Satunya Anak Hakim Agung Yanto, SH

 Wakil Ketua (Waka) I DPRD Seluma Samsul Aswajar menyampaikan bahwa sesuai dengan tata tertib apabila dalam paripurna pengambilan keputusan minimal harus ada dua unsur pimpinan.

"Paripurna hari ini (kemarin) terkait dengan pengambilan keputusan soal lima Raperda. Sesuai dengan tata tertib jumlah anggota DPRD yang hadir itu sudah korum. Tetapi karena ini pengambilan keputusan maka minimal unsur pimpinan harus dua orang," jelas Samsul, kemarin.

Untuk paripurna pandangan akhir fraksi terhadap lima Raperda Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio berhalangan hadir. Dan hanya Samsul Aswajar yang memimpin.

Ada 14 Raperda yang masuk dalam Propemperda. Tujuh Raperda akan dibahas pada masa sidang kedua tahun 2025. Meliputi Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kemudian Raperda tentang Perangkat Desa, dan yang terakhir adalah Raperda pembentukan perangkat daerah.

BACA JUGA:Kelurahan Napal Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda

BACA JUGA:Toyota Hilux vs Mitsubishi Triton Kedua Mobil Desain Double Cabin Mesin Bertenaga Mampu Segala Medan

Selanjutnya pada sidang ketiga ada empat Raperda meliputi soal pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, Raperda tentang APBD 2026, tentang Perubahan APBD 2025, dan yang terkahir Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Lalu pada masa sidang ketiga akan dilakukan pembahasan terhadap empat Raperda meliputi Raperda Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. Kemudian Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan yang terakhir Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.(adt)

 

Sumber:

Berita Terkait