Jaksa Periksa Lagi 12 Guru Agama, Dalami Kasus PPG Kemenag Seluma

 Jaksa Periksa Lagi 12 Guru Agama, Dalami Kasus PPG Kemenag Seluma

Pemeriksaan guru agama di kejaksaaan negeri seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Dalam penanganan kasus Penyidikan (Dik) kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) pada proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Hingga saat ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pendalaman. Menjelang penetapan status tersangka (Tsk).

 

BACA JUGA:Ada Oknum Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Seluma, Wa Kades Minta Uang

BACA JUGA:Seluma Dapat 7 Hakim Baru, Salah Satunya Anak Hakim Agung Yanto, SH

Seperti yang terlihat pada Senin, 23 Juni 2025. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Yakni terhadap para guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma yang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Iya bang, hari ini kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bang. Ada 12 guru agama yang hari ini kita mintai keterangan bang," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dari pantauan Radar Seluma, pemeriksaan terhadap ke 12 guru agama dilajukan sejak pagi hingga sore hari. Dalam pemeriksaan terhadap para guru, dilajukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan juga dilakukan secara bergantian oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Sejak pagi tadu bang, hingga saat ini tim masih bekerja bang. Kita masih melakukan pendalaman di dalam penyidikan kasus ini bang," terang Ekke kepada Radar Seluma.

 

Kasus dugaan pungli ini mencuat sejak pelaksanaan seleksi PPG Guru Agama tahun anggaran 2023. Dalam pelaksanaannya, sejumlah guru agama yang ingin mengikuti PPG diduga dimintai uang dengan besaran bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. Uang tersebut dikumpulkan oleh oknum operator yang bersangkutan.

Sumber: