"Pembentukan KP3 menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem distribusi pupuk subsidi. Ini bukan hanya soal pengawasan. Tetapi juga pengendalian, evaluasi dan penindakan bila terjadi pelanggaran," ujar Arian.
Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, saat ini terdapat 36 kios resmi penyalur pupuk subsidi di wilayah tersebut. Untuk tahun 2025, alokasi pupuk subsidi yang diterima Seluma mencapai 2.000 ton untuk pupuk Urea dan 3.500 ton untuk pupuk NPK Phonska, dengan total luasan lahan pertanian yang tercatat mencapai 6.500 hektare. Jumlah ini meningkat cukup signifikan dibanding tahun anggaran 2024, di mana Kabupaten Seluma hanya menerima alokasi 1.921 ton pupuk Urea dan 2.550 ton pupuk NPK.
Peningkatan alokasi ini menuntut sistem pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi. Oleh karena itu, KP3 diharapkan menjadi lembaga fungsional yang aktif turun ke lapangan, melakukan verifikasi data, hingga membuka saluran pengaduan masyarakat.
BACA JUGA:Brilink Batin Raya juga Layani Penarikan Bantuan PKH, Mempermudah Warga Desa
Dengan pembentukan KP3, Pemkab Seluma optimistis penyaluran pupuk subsidi akan lebih akuntabel, transparan dan berdampak positif terhadap produktivitas pertanian serta kesejahteraan petani di daerah. Harapannya, langkah ini menjadi bagian dari kontribusi nyata daerah dalam menyukseskan ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.(ctr)