Penerima akan mendapatkan bantuan tunai sebesar:
Rp300.000 per bulan, untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Dana tersebut dicairkan sekali dalam satu tahap sebesar Rp600.000 langsung ke rekening masing-masing atau melalui kantor pos.
Total anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun, menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia, termasuk 565.000 guru honorer aktif.
Syarat Penerima BSU Rp600.000 Tahun 2025
Penerima BSU harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025.
Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.