BABATAN – Warga Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, kembali menyuarakan penolakan terhadap keberadaan PT Shaka Karya Perkasa yang bergerak di bidang Asphalt Mixing Plant (AMP) dan pabrik beton. Perusahaan ini dikabarkan akan mulai beroperasi pada bulan Juni 2025, namun belum memberikan kejelasan terkait izin dan kontribusi terhadap masyarakat sekitar.
Julian Riswanto, warga Kelurahan Babatan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Namun hingga kini belum ada informasi konkret mengenai izin resmi serta bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat.
"Saya sudah koordinasi dengan Pak Lurah. Tapi belum ada penjelasan yang jelas, apakah perizinannya sudah lengkap dan apa saja kontribusi perusahaan kepada warga Babatan," ujar Julian saat ditemui, Kamis (5/6).
Menurut Julian, masyarakat belum pernah menerima sosialisasi dari pihak perusahaan terkait aktivitas dan legalitas operasional mereka. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga yang khawatir akan dampak lingkungan dari aktivitas AMP dan pabrik beton tersebut.
"Tidak ada sosialisasi langsung ke warga. Banyak yang menolak, tapi tidak bisa berbuat banyak. Pak Lurah pun mengakui bahwa tidak semua warga pernah dipertemukan dengan pihak perusahaan. Bahkan kelurahan juga tidak memberikan rekomendasi bila perusahaan membuat Crusher di wilayah ini," tambahnya.
BACA JUGA:Warga Babatan Tolak Pabrik Aspal dan Beton PT Shaka Karya Perkasa, Ini Penyebabnya
Julian menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tertutup terhadap warga. Ia juga mempertanyakan kejelasan dokumen perizinan, termasuk Izin Lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kalau memang sudah memiliki izin, tunjukkan dokumen resminya. Masyarakat punya hak untuk tahu. Jangan sampai ketertutupan ini memicu konflik sosial. Apalagi kami pernah trauma dengan keberadaan perusahaan sebelumnya yang berdampak besar terhadap lingkungan," ujarnya.