Tolak Pendirian Crusher, Warga Kecewa Sikap Lurah Enggan Teken Surat Aspirasi, Ada Apa?
Suratt penolakan --
BABATAN – Warga Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, terus menyuarakan penolakan terhadap rencana operasional perusahaan pemecah batu (crusher) di wilayah mereka.
Namun, upaya warga menyampaikan aspirasi secara resmi justru menemui kendala setelah lurah setempat enggan menandatangani surat penolakan yang akan dilayangkan ke pemerintah daerah.
Penolakan warga tersebut rencananya disampaikan kepada Bupati Seluma dan DPRD Seluma. Warga menegaskan, mereka tidak meminta lurah ikut menolak keberadaan crusher, melainkan hanya membubuhkan tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui adanya keberatan masyarakat.
Salah satu perwakilan warga, Rusli A, menjelaskan bahwa pada Senin (26/1), dirinya bersama warga mendatangi kantor lurah untuk meminta tanda tangan tersebut. Namun, permintaan itu ditolak oleh lurah.
“Kami datang ke kantor lurah hanya meminta tanda tangan mengetahui, bukan mengajak beliau ikut menolak. Tapi lurah tidak mau menandatangani dan justru marah-marah sambil gebrak meja kepada kami,” ujar Rusli.
Menurut Rusli, lurah beralasan bahwa blanko izin lingkungan perusahaan sebelumnya diambil dari kelurahan sehingga tidak mungkin menandatangani surat lain terkait penolakan. Sikap tersebut membuat warga merasa kecewa, mengingat lurah seharusnya menjadi pihak yang netral dan menerima aspirasi masyarakat.
“Kami sangat kecewa. Sebagai pemimpin di Kelurahan Babatan, seharusnya lurah tidak berpihak. Kami ini masyarakat yang terdampak langsung, mulai dari kesehatan hingga pendidikan anak-anak akibat aktivitas crusher,” lanjutnya.
Rusli menambahkan, sikap lurah tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga merasa bingung harus mengadu ke mana lagi apabila aspirasi mereka tidak diterima di tingkat kelurahan.
“Kami hanya ingin penolakan ini disampaikan secara resmi dan beretika melalui LPM. Itu bentuk penghormatan kami kepada pemerintah. Seharusnya lurah bersikap netral dan mau menerima aspirasi warga,” tegasnya.
Sementara itu, warga meminta agar perusahaan membatalkan rencana pendirian crusher di Kelurahan Babatan. Mereka khawatir dampak lingkungan dan sosial yang pernah terjadi di masa lalu kembali terulang, seperti kerusakan lingkungan dan pencemaran yang mengganggu aktivitas masyarakat.
BACA JUGA:Aturan Komdigi Terbaru, Registrasi Nomor HP Wajib Rekam Wajah
BACA JUGA:Demi Dewan Perdamaian Tump, Indonesia Setor Rp16,9 Triliun , Menlu: Ini Bukan Biaya Keanggotaan
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum berhasil mengonfirmasi lurah setempat. Pihak Kelurahan Babatan juga belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait informasi tersebut.
Isi Surat Penolakan Warga Kelurahan Babatan
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, warga Kelurahan Babatan RT 02 RW 01, Kecamatan Sukaraja, dengan ini menyatakan menolak keberadaan pemecah batu (crusher) yang dikelola oleh salah satu perusahaan di Kelurahan Babatan.
Alasan penolakan ini didasari oleh trauma warga terhadap pengalaman di masa lalu, di mana keberadaan crusher pernah merusak lingkungan dan menyebabkan polusi, sehingga mengganggu aktivitas serta kenyamanan masyarakat.
Dalam hal ini, kami sebagai warga yang tinggal di lingkungan tersebut merasa keberatan atas adanya aktivitas pemecah batu (crusher) di wilayah kami. Oleh karena itu, kami memohon dengan hormat kepada pemerintah terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Demikian surat penolakan ini kami buat dengan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Surat ini ditandatangani oleh Ketua LPM, Ardiansyah, dan ditembuskan kepada Bupati Seluma, DPRD Seluma, Dinas Lingkungan Hidup, Disnakertrans, Camat Sukaraja, serta Kapolsek Sukaraja. (ndo)
Sumber: