TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id - Penasehat Hukum (PH) H Murman Effendi, SH MH dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyerahkan kesimpulan masing-masing atas rangkaian sidang Praperadilan yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025 yang digelar di Pengadilan Negeri Tais.
Diketahui, mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH melalui Penasehat Hukumnya mengajukan permohonan gugatan Praperadilan Kejaksaan Negeri Seluma lantaran ditetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011.
"Hari ini agendanya penyerahan kesimpulan dari pemohon ataupun termohon," sampai Hakim tunggal Praperadilan, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Pada pelaksanaan sidang Praperadilan, terlihat Penasehat Hukum Murman Effendi dan juga tim dari Kejaksaan Negeri Seluma membawa sebundel kesimpulan yang telah dipersiapkan oleh pihak pemohon dan juga termohon.
Diketahui, jika sidang Praperadilan ini telah digelar selama enam hari. Dalam prosesnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Tais telah mendengar permohonan Murman Effendi maupun jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Seluma terhadap gugatan tersebut. Hakim juga sudah mendapatkan bukti-bukti dari pihak Murman dan juga Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA: Sudah 60 Guru dan Kepala Sekolah di Seluma Diperiksa Polisi, Honorer Siluman
"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan," terang Galuh kepada Radar Seluma.