Dalam keterangannya, Erwin Sagitarius, SH salah satu Kuasa Hukum pemohon menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan asas kepastian hukum. Dirinya beralasan, objek perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang sebelumnya telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
"Praperadilan ini kami ajukan karena perkara ini seharusnya sudah menjadi satu kesatuan dengan perkara sebelumnya yang telah diputus di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kami berpendapat, tidak etis seorang penegak hukum melakukan pemisahan perkara dari satu rangkaian peristiwa yang sama. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip nebis in idem," terang Erwin Sagitarius, SH selaku Penasehat Hukum Murman Effendi.
Erwin menjelaskan, Murman Effendi sebelumnya telah diperiksa dan divonis dalam perkara serupa, melalui perkara Nomor: 48/Pid.Sus/TPK/2025/PN.Bkl. Perkara tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan di kawasan Pematang Aur, berdasarkan Kesepakatan Tukar Menukar Tanah Nomor: 593.8/40/B:XII/2008 tanggal 22 Desember 2008. Dalam perkara tersebut, Murman dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dan saat ini tengah mengajukan upaya banding.
Menurut Erwin, substansi perkara yang kini menjadi dasar penetapan tersangka baru telah diperiksa dan diputus dalam proses peradilan sebelumnya. Dirinya menegaskan bahwa segala tindakan, termasuk pencairan anggaran atau pembayaran atas objek tanah tersebut, merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang sama.
"Jika kemudian proses pembayarannya dijadikan dasar untuk penetapan tersangka baru, maka hal itu melanggar asas concursus realis atau prinsip pembarengan perbuatan dalam hukum pidana. Semua aspek terkait objek lahan itu sudah dibuka, diuji dan dinyatakan selesai dalam persidangan Tipikor. Tidak dapat dipecah-pecah untuk dijadikan dasar perkara baru," terang Erwin.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan menanggapi dengan tegas. Dirinya memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya tidak melanggar prinsip nebis in idem.
"Kami penyidik meyakini bahwa perkara ini berbeda. Perkara yang sebelumnya disidangkan di Tipikor hanya mencakup pengadaan tanah tahun anggaran 2008. Sedangkan penyidikan saat ini terkait dengan pengadaan tanah tahun anggaran 2009 hingga 2011," tegas Kajari Seluma, Eka Nugraha, SH MH.