Prosedur Pecah Sertifikat Tanah di BPN
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pemecahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan:
1.Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan pecah sertifikat dengan melampirkan dokumen persyaratan.
2. Pemeriksaan Dokumen: Petugas BPN memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
3.Pengukuran Tanah: Petugas BPN melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang akan dipecah.
4. Penerbitan Surat Ukur: Setelah pengukuran, BPN menerbitkan surat ukur sebagai dasar pembuatan sertifikat baru.
5. Penerbitan Sertifikat Baru: BPN menerbitkan sertifikat baru sesuai dengan hasil pemecahan.
Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 15 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Biaya pemecahan sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, yang diatur dalam peraturan pemerintah dan ketentuan BPN. Berikut adalah rincian biaya yang perlu dipersiapkan:
1. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran permohonan pecah sertifikat di Kantor Pertanahan sebesar Rp50.000 per permohonan.
2. Biaya Pengukuran Tanah
Biaya pengukuran tergantung pada luas tanah dan tarif yang berlaku di wilayah setempat. Sebagai contoh, untuk tanah seluas 500 m² dengan Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKU) Rp80.000, biaya pengukuran dihitung sebagai berikut:
(500 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp180.000