Apakah Biaya Pecah Sertifikat Tanah Murah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Senin 05-05-2025,09:28 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

3. Biaya Pemeriksaan Tanah

Biaya pemeriksaan tanah oleh petugas BPN juga tergantung pada luas tanah dan tarif yang berlaku. Dengan asumsi HSBKPA Rp67.000, untuk tanah seluas 500 m²:

(500 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp417.000

4. Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA)

Biaya ini digunakan untuk operasional petugas BPN selama proses pengukuran dan pemeriksaan, sebesar Rp250.000 per bidang tanah.

 

5. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB dikenakan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Sebagai contoh, jika NPOP Rp1.000.000.000 dan NPOPTKP Rp300.000.000

5% x (Rp1.000.000.000 - Rp300.000.000) = Rp35.000.000

 

 

 6. Biaya Jasa Notaris (Opsional)

Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT, biaya tambahan berkisar antara 1% hingga 2,5% dari nilai transaksi tanah.

Misalnya, seseorang memiliki tanah seluas 2.000 m² di DKI Jakarta dan ingin memecahnya menjadi 4 bidang. Berikut adalah estimasi biaya yang harus dikeluarkan:

Biaya Pendaftaran: Rp50.000

Kategori :