Apakah Biaya Pecah Sertifikat Tanah Murah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Senin 05-05-2025,09:28 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Biaya Pengukuran: Rp250.000 x 4 = Rp1.000.000([IDN Times][7])

Biaya Pemeriksaan: Rp250.000 x 4 = Rp1.000.000

Biaya TKA: Rp250.000 x 4 = Rp1.000.000

Total Biaya: Rp3.050.000

Perlu dicatat bahwa estimasi ini belum termasuk biaya BPHTB dan jasa notaris jika digunakan.

Biaya pecah sertifikat tanah relatif terjangkau, terutama jika dibandingkan dengan manfaat hukum dan administratif yang diperoleh. Dengan estimasi biaya mulai dari beberapa ratus ribu hingga beberapa juta rupiah, tergantung pada luas dan jumlah bidang tanah, proses ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah dibagi. Namun, penting untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPN untuk memastikan proses berjalan lancar.

 

Dengan memahami rincian biaya dan prosedur di atas, Anda dapat merencanakan pemecahan sertifikat tanah dengan lebih baik dan efisien.

Kategori :