Apakah Biaya Pecah Sertifikat Tanah Murah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Biaya Pecah Sertifikat Tanah Murah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Sertifikat--

 

 

 

NASIONAL - Pemecahan sertifikat tanah adalah proses hukum untuk membagi satu sertifikat tanah menjadi beberapa bagian sesuai dengan kebutuhan pemilik. Proses ini sering dilakukan dalam konteks pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, atau pengembangan properti. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah biaya pecah sertifikat tanah tergolong murah? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai biaya, syarat, dan prosedur Pemecahan sertifikat tanah berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pecah sertifikat tanah adalah proses administratif untuk memisahkan satu sertifikat hak atas tanah menjadi beberapa sertifikat baru dengan luas dan batas yang berbeda. Proses ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah dibagi.

Sebelum melakukan pemecahan sertifikat, pemilik tanah harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Dokumen Identitas: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.

2. Sertifikat Asli: Sertifikat tanah asli yang akan dipecah.

3. Surat Pernyataan: Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik.

4. Peta Bidang: Peta situasi dan peta bidang tanah yang akan dipecah.

5. Bukti Pelunasan PBB: Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir.

6. NPWP:  Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon.([Sinar Mas Land][4])

7. Surat Kuasa: Jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.

BACA JUGA:Apa Saja Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah Perolehan dari Warisan? Simak Lengkapnya

Sumber: