Apakah Biaya Pecah Sertifikat Tanah Murah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sertifikat--
Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT, biaya tambahan berkisar antara 1% hingga 2,5% dari nilai transaksi tanah.
Misalnya, seseorang memiliki tanah seluas 2.000 m² di DKI Jakarta dan ingin memecahnya menjadi 4 bidang. Berikut adalah estimasi biaya yang harus dikeluarkan:
Biaya Pendaftaran: Rp50.000
Biaya Pengukuran: Rp250.000 x 4 = Rp1.000.000([IDN Times][7])
Biaya Pemeriksaan: Rp250.000 x 4 = Rp1.000.000
Biaya TKA: Rp250.000 x 4 = Rp1.000.000
Total Biaya: Rp3.050.000
Perlu dicatat bahwa estimasi ini belum termasuk biaya BPHTB dan jasa notaris jika digunakan.
Biaya pecah sertifikat tanah relatif terjangkau, terutama jika dibandingkan dengan manfaat hukum dan administratif yang diperoleh. Dengan estimasi biaya mulai dari beberapa ratus ribu hingga beberapa juta rupiah, tergantung pada luas dan jumlah bidang tanah, proses ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah dibagi. Namun, penting untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPN untuk memastikan proses berjalan lancar.
Dengan memahami rincian biaya dan prosedur di atas, Anda dapat merencanakan pemecahan sertifikat tanah dengan lebih baik dan efisien.
Sumber: