Apakah Biaya Pecah Sertifikat Tanah Murah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sertifikat--
Biaya pengukuran tergantung pada luas tanah dan tarif yang berlaku di wilayah setempat. Sebagai contoh, untuk tanah seluas 500 m² dengan Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKU) Rp80.000, biaya pengukuran dihitung sebagai berikut:
(500 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp180.000
3. Biaya Pemeriksaan Tanah
Biaya pemeriksaan tanah oleh petugas BPN juga tergantung pada luas tanah dan tarif yang berlaku. Dengan asumsi HSBKPA Rp67.000, untuk tanah seluas 500 m²:
(500 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp417.000
4. Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA)
Biaya ini digunakan untuk operasional petugas BPN selama proses pengukuran dan pemeriksaan, sebesar Rp250.000 per bidang tanah.
5. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB dikenakan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Sebagai contoh, jika NPOP Rp1.000.000.000 dan NPOPTKP Rp300.000.000
5% x (Rp1.000.000.000 - Rp300.000.000) = Rp35.000.000
6. Biaya Jasa Notaris (Opsional)
Sumber: