Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiallahu Anhu yang diriwayatkan oleh Hadits Bukhari yang berbunyi:
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْحَجِّ فِي ذِي الْقَعْدَةِ
Artinya: “Rasulullah SAW keluar (bersafar) untuk berhaji pada bulan Dzulqa’dah.” (HR. Bukhari)
Para ulama menyatakan, safar untuk keperluan yang baik seperti haji, umrah, berdagang, menuntut ilmu, silaturahmi, dan sebagainya, tetap diperbolehkan di bulan ini. Maka tidak ada larangan syar’i untuk melakukan safar di bulan Dzulqa’dah, selama perjalanannya bukan untuk kemaksiatan.
BACA JUGA:Menahan Amarah di Bulan Dzulqa'dah: Bulan yang Dihormati Umat Muslim
Hukum Jihad di Bulan Dzulqa’dah
Berbeda dengan safar, jihad atau perang dalam bulan haram memiliki ketentuan khusus. Secara asal, dalam bulan haram dilarang memulai peperangan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 217 yang berbunyi:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang dalam bulan haram. Katakanlah: ‘Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar.’” (QS. Al-Baqarah: 217)
Namun, larangan ini bukan berarti jihad tidak boleh sama sekali, melainkan bahwa hukum asalnya makruh atau dilarang jika tanpa sebab yang dibenarkan, seperti membela diri dari agresi musuh.
Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya berkata yang artinya:
"Ayat ini menunjukkan bahwa pada asalnya dilarang berperang di bulan haram, kecuali jika musuh memulai dahulu, maka diperbolehkan untuk membalas demi mempertahankan diri dan kaum muslimin."
Demikian pula yang difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 191 yang mana berbunyi:
فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَاتِلُوهُمْ
Artinya: “Jika mereka memerangi kamu di Masjidil Haram, maka perangilah mereka.” (QS. Al-Baqarah: 191)
Dari ayat ini dapat dipahami, jika pihak musuh memulai permusuhan di bulan haram, maka jihad sebagai bentuk pertahanan menjadi dibolehkan, bahkan bisa wajib. Jadi, jihad dalam bulan Dzulqa’dah diperbolehkan jika dalam kondisi darurat, seperti mempertahankan diri, membela kaum muslimin yang tertindas, atau menolak kezaliman.