Hukum Safar dan Jihad di Bulan Dzulqa’dah Menurut Syariat

Jumat 02-05-2025,14:02 WIB
Reporter : juliirawan
Editor : juliirawan

BACA JUGA:Amalan-Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Dzulqa’dah

Pendapat Ulama

Imam Ath-Thabari menyatakan yang artinya: 

"Jihad di bulan haram boleh jika musuh memulai serangan atau dalam kondisi sangat mendesak. Tetapi jika tidak ada kebutuhan syar’i, maka menahan diri dari peperangan lebih utama."

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dalam fatwanya juga menyebutkan bahwa larangan berperang di bulan haram adalah bentuk penghormatan terhadap waktu yang Allah muliakan, tetapi jika umat Islam diserang atau dizalimi, maka membela diri adalah kewajiban yang tidak terikat oleh waktu.

Dari penjelasan diatas maka dapatlah kita simpulkan bahwa Bulan Dzulqa’dah adalah salah satu dari empat bulan haram yang memiliki kemuliaan dan keistimewaan dalam Islam. Dalam bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk lebih banyak melakukan ibadah dan menjauhi pertikaian serta kezaliman.

Safar di bulan Dzulqa’dah dibolehkan, bahkan pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW saat berhaji.

Jihad atau peperangan dalam bulan ini dilarang secara umum, tetapi diperbolehkan jika musuh menyerang terlebih dahulu, atau dalam keadaan yang menuntut pembelaan terhadap Islam dan kaum muslimin.

Dengan demikian, semangat menjaga kehormatan bulan suci tetap dijaga, namun tidak mengabaikan kebutuhan pembelaan terhadap kebenaran dan keadilan sesuai syariat.

Semoga dengan memahami hukum-hukum syariat terkait bulan Dzulqa’dah, kita menjadi umat yang lebih bijak dalam menyikapi waktu-waktu yang Allah muliakan. Menghormati bulan suci bukan hanya dengan menjauhi larangan, tetapi juga dengan memperbanyak amal kebaikan dan menjaga stabilitas sosial dan keadilan.(djl)

Kategori :