Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) telah melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan Ridwan Kami alias RK itu perihal dugaan perselingkuhan yang disebut Lisa Mariana dan viral di sosial media.
BACA JUGA:Selamat Paskah! Pilih Kata-kata Paskah Untuk Anda Kirim, Ada dalam Bahasa Inggris
"(Laporan) Sudah diterima Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan.
Erdi menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Hal itu untuk menentukan tindaklanjut yang akan diambil penyidik.
"Ya tentu didalami dulu ya substansi laporannya seperti apa. Kalau sekiranya memang memenuhi unsur ya, mungkin nanti direktorat mana yang akan menangani. Ini mungkin akan didalami dulu sama Bareskrim," jelas Erdi.
Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana kepada Bareskrim Polri. Rk melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.
"Benar, Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik," ucap kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (19/4/2025).