Empat tersangka ini tak mengucapkan kalimat apapun saat memasuki mobil tahanan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak malam ini.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar ke Arif. Uang itu diberikan agar majelis hakim memberikan putusan lepas.
--
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, diduga sebanyak Rp 60 miliar di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG," ujar Qohar dalam konferensi pers.
BACA JUGA:Mitsubishi Triton Terbaru Hadir dengan Fleksibilitas dan Performa Tangguh untuk Konsumen Indonesia
"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan ontslag," imbuhnya.