
2. Kantor Cabang Bank
Beberapa bank menyediakan layanan penukaran uang baru di kantor cabang tertentu.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di situs web atau kantor cabang bank terkait.
Batas Penukaran
Batas maksimal penukaran uang baru adalah Rp 4,3 juta per orang, dengan rincian:
Uang pecahan besar (UPB) total Rp 2 juta (Rp 50.000 dan Rp 20.000).
Uang pecahan kecil (UPK) total Rp 2,3 juta (Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000).Tips Penting
Pesan penukaran uang baru lebih awal karena kuota terbatas.
Pastikan membawa bukti pemesanan dan KTP saat penukaran.
Gunakan aplikasi PINTAR untuk kemudahan dan kepastian layanan.
BACA JUGA:Solusi dan Inovasi dari Cenipalma Untuk Adaptasi Perubahan Iklim dalam Perkebunan Sawit
BACA JUGA:Ayo Optimalkan Bisnis Selama Ramadhan, Pakai Strategi Cross Promotion
Pantau terus informasi terbaru di situs web resmi Bank Indonesia.
Dengan program penukaran ini sangat membantu banyak masyarakat di indonesia untuk memiliki uang pecahan baru apa lagi sebelum lebaran 2025 ini.