Namun dalam ayat ini, Sholatnya tidak sempurna karena tidak didahului dengan kata yang seakar dengan aqimu. Penjelasannya ada pada ayat berikutnya. Sehingga tidak boleh membaca ayat ini berhenti di sini. Ia menggunakan waqaf lazim yang harus dilanjutkan dengan ayat berikutnya sebagai penjelasan.
Menurut Ibnu Abbas, Al Mushalliin yang celaka pada ayat ini adalah orang yang sudah berkewajiban shalat namun mereka melalaikannya.
Menurut Masruq, maksudnya adalah orang yang mengerjakannya bukan pada waktu yang ditetapkan. Sedangkan menurut Atha Ibnu Dinar, maksudnya adalah orang yang menunda-nunda shalatnya.
Demikian beberapa tafsir Surat Al-Maun dalam Part satu ini baru empat ayat yang kita bahas untuk ayat berikut nya kita sambung di Part Dua (djl)