Pernyataan ini lebih ambisius dari rencana kebijakan dan investasi komprehensif (JETP) dengan porsi energi terbarukan sebesar 44% dari bauran energi nasional di tahun 2030, dan mencapai net-zero emission untuk sektor ketenagalistrikan di tahun 2050.
Dari seluruh gambaran tersebut, saatnya Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara segera mengevaluasi PLTU batubara di Sumatera sebagai alat legitemasi untuk mematikan PLTU batubara yang terbukti menyengsarakan rakyat.(ndo)