
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto menyampaikan bahwa Tambahan Penghasilan Tetap (Siltap) 32 desa dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2024 dipastikan saat ini sedang menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pergeseran anggaran disahkan atau ditandatangani.
BACA JUGA: Menteriya Prabowo, Satryo Disebut Suka Main Tampar dan Pecat, Didemo ASN
BACA JUGA:Dipanggil Jaksa Terkait Pengadaan Lahan Pemda, Mantan Staf BPN Seluma Mangkir
Sekda mengungkapkan bahwa saat ini proses reviu sudah selesai.
Dan sekarang sedang dalam persiapan reviu kegiatan fisik. "Untuk tambahan Siltap dan TPP sudah selesai reviu Apip. Kita tinggal menunggu SK Perkada," kata Sekda usai menghadiri paripurna kesepakatan bersama terkait Program Pembentukan Perda, kemarin.
Hadianto menyampaikan ada sekitar Rp28 miiiar dana untuk pembayaran pihak ketiga, TPP, dan tambahan Siltap 32 desa yang tidak bisa diproses pada tahun 2024. Hal itu menurut Sekda terjadi karena Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dari triwulan I sampai dengan triwulan III tidak ditransfer.
BACA JUGA:Pengumuman Penting Kemenag RI, Terkait Honorer Siluman Positif Dibatalkan Jadi PPPK
"Kita tidak bisa membayar kemarin itu sekitar Rp28 miliaran baik itu pihak ketiga, kegiatan 32 desa, dan ada TPP juga yang tidak bisa dibayar pada bulan Desember. Penyebabnya ini DBH yang di Provinsi baik itu BPNKB maupun pajak kendaraan dari triwulan I sampai dengan triwulan III belum pernah ditransfer ke Pemda Seluma," sambungnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut Sekda menyampaikan sudah memerintahkan seluruh OPD untuk menarik SPM. "Kalau kemarin DBH sudah ditransfer oleh Pemda Provinsi maka tentu akan selesai seluruhnya. Tidak mungkin kita ada piutang dengan pihak ketiga. Kemarin kita sudah buat surat silakan kepala OPD Disdikbud, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR yang belanja modal untuk ditarik SPP SPM-nya nanti kita untuk reviu ke APIP dan selanjutnya pergeseran anggaran," jelas Sekda.(adt)