6 Apartemen Milik Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Senilai Rp 20 M, Disita KPK

Minggu 19-01-2025,20:21 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

BACA JUGA:Inilah Daftar Hero untuk Mengcounther Wanwan yang Paling Efektif

BACA JUGA:Yok Jadi Sniper yang Mematikan! Inilah 7 Game Sniper Paling Populer Sepanjang Masa

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Kosasih. Dia diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun. KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

 

"Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

 

Berikut rincian pihak yang diuntungkan:

 

a. PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar

b. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 miliar

c. PT PS (Pacific Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 102 juta

d. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Juta

e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP

 

BACA JUGA:Bank Mandiri Aktif Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan, Melalui Livin’ Planet

Kategori :