BACA JUGA:Pemilihan Perdana MICHELIN Guide Doha 2025 Diluncurkan
BACA JUGA:Tahun Depan, Disperkimhub Seluma Usulkan 2.200 Unit BSPS
Dalam jumpa pers tersebut, RK menyampaikan alasan batalnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta. Dia menjelaskan batalnya gugatan diajukan merupakan hasil musyawarah tim pemenangan.
"Ini murni hasil musyawarah, hasil musyawarah perdebatan yang panjang, masukan-masukan dari pimpinan. Tentu kita tanya termasuknya kepada Pak Prabowo sendiri, tapi sifatnya bukan perintah sih. Semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini," ucap RK.
RK mengungkapkan pasangan RIDO memutuskan langkah selalu dengan musyawarah. Meski pun dia mengakui jika keputusan batalnya mengajukan gugatan ke MK menuai perdebatan yang panjang.
"Nah forum musyawarah ini lah cermin pasangan RIDO itu selalu mendasari keputusan pada Pancasila, kita sudah melakukan musyawarah mufakat sila ke empat, perdebatannya panjang banget, iya, tidak, iya, tidak," kata RK.
Namun dia tetap mengatakan pihaknya banyak menemukan fakta-fakta yang mendukung untuk mengajukan gugatan ke MK. Dia juga menyampaikan dalam musyawarah tersebut akhirnya semua sepakat untuk menjaga kekondusifan sehingga menerima hasil akhir rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.
"Tapi kan tadi sudah saya bilang faktanya ada, di MK itu fakta faktanya tebal tapi karena tadi ada kepentingan bangsa yang lebih besar kondusifitas, damai, yang harus kita jaga," tutur RK.
BACA JUGA:Pekan Depan Anggota DPRD Seluma Mulai Reses, Ketua DPRD Masih Kosong
BACA JUGA:Tersangka Begal Payudara Hanya Dikenakan Wajib Lapor