Dirinya juga menegaskan, sebenarnya aksi Walk Out Tersebut bisa saja tidak terjadi. Apa bila dilakukan pembahasan secara bersama-sama dan mengetahui tupoksi dari masing-masing angaran. Termasuk penyebab devisit yang mencapai Rp 67 Miliar.
"Kalau memang tidak mau membahas sampai tanggal 30 November. Maka mau tidak mau APBD kita untuk tahun 2025 akan mengacu pada APBD tahun sebelumnya," terangnya.
Dampak tidak maunya Legislatif dalam pembahasan APBD ini juga akan berdampak pada legislatif sendiri. Termasuk Bupati terpilih hasil Pemilu pada tanggal 27 November mendatang yang akan dilaksanakan ini tidak mendapat gaji selama enam bulan.
BACA JUGA:Tak Ada Lembaga Survei Lokal Daftar di KPU Seluma, Lembaga Survei Wajib Terdaftar di KPU
BACA JUGA:Tak Ada Lembaga Survei Lokal Daftar di KPU Seluma, Lembaga Survei Wajib Terdaftar di KPU
"Iya, kepala daerah dan 30 anggota dewan tidak akan menerima gaji selama enam bulan di tahun 2025 mendatang," tegasnya.
Tidak mendapatkan gaji selama enam bulan kedepan ini merupakan bagian dari sangsi tidak dibahasnya APBD murni tahun 2025 dan tidak ada pengesahan. Hal tersebut merupakan saksi yang akan diberikan Kemendagri.
Ketua TAPD juga mengaku, jika akan siap untuk membahas kembali bersama Banggar. Hanya saja, tetap menunggu undangan dari legislatif terlebih dahulu dan itu masih di tunggu.
"Besar harapan akan ada pembahasan lanjutan. Namun jika tidak apa boleh buat Perkada APBD tahun 2025 akan digulirkan," pungkasnya.(ctr)