PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dijunjung Tinggi
PWI Pusat Minta Hotman Paris eminta maaf--
JAKARTA, Radarselumadisway.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan, kebebasan pers dan martabat wartawan merupakan pilar demokrasi yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.
BACA JUGA: Fitur Reset PIN ATM pada Mobile Banking Bank IBK Indonesia Diluncurkan
BACA JUGA:Sukseskan Ketahanan Pangan di Seluma, Brigade Pangan Tunas Muda Seluma Gelar Tanam Serempak
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir mengatakan, pihaknya menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang dinilai berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," kata Akhmad Munir.
Menurut Akhmad, PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Namun, dirinya menegaskan pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Bahkan dirinya menilai advokat dan wartawan memiliki kedudukan yang sama penting dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Advokat berperan memberikan pembelaan hukum bagi kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, independen dan bertanggung jawab kepada publik. Karena itu, kedua profesi tersebut seharusnya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.
Sumber: