SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Hari ini, 4 mantan petinggi di Seluma akan jalani sidang di PN Tipikor Bengkulu. Keempat mantan petinggi Seluma ini, mantan Bupati Seluma H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin, Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab.
BACA JUGA:Data Janda di BS, Dinsos BS akan Berikan Bantuan
Keempatnya akan menajdi terdakwa dalam kasus tukar guling aset Pemda Seluma. Dimana sebelumnya keempatnya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Seluma.
Ruko Murman Effrendi yang baru selesai dibangun disita jaksa--
Sesuai dengan jadwal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Pada Kamis, ditetapkan sidangnya har ini 14 November 2024 ini. Keempat tersangka (Terdakwa) kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukare menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.
Dikonfirmasi Radarseluma.disway.id, Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH membenarkan hal ini.
Seperti diketahui, 3 mantan petinggi Seluma, yakni H. Murman Effendi mantan Bupati dan Mulkan tajudin mantan sekda serta Djadran Harhab saat ini ditahan di lapas Bentiring.
ketiganya menjadi tahanan jaksa.
Sementara mantan ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, ditahan di lapas perempuan di Kandang Limun dalam kasus lainya. Rosnaini Abidin belum selesai menjalani hukuman dalam kasus yang lain.