PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Sidang lanjutan Praperadilan mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH berikan yang digelar pada Jumat, 8 November 2024 di Pengadilan Negeri Tais. Agendanya sidang kesimpulan dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais. Atas permohonan Praperadilan Murman Efendi, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais menyatakan, permohonan Praperadilan termohon Murman Efendi Gugur.
BACA JUGA:Toyota All New Avanza Mobil Sejuta Umat yang Memikat Banyak Penggemar di Indonesia
BACA JUGA:PUK 2,78 Juta, Potret Terkini Sektor Ketenagakerjaan di Indonesia
Dari pantauan Radar Seluma pada saat sidang lanjutan mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH yang digelar pada Jumat siang, sekitar Pukul 14.00 wib di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia, SH MH dan didampingi Panitera Pengganti. Serta dihadiri oleh 5 orang Penasehat Hukum Termohon dan juga 4 orang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Seluma selaku pemohon. Serta pihak keluarga Murman Efendi. Dengan agenda pembacaan kesimpulan, sempat di skors oleh Majelis Hakim. Lantaran sebelum dimulainya persidangan, pihak Pemohon menyampaikan ke Majelis Hakim jika adanya penambahan Bukti.
Gugatan praperadilan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi--
"Sidang kita skor 30 menit," sampai Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Andi Bungawali Anastasia, SH MH.
Usai di skors selama 30 menit, sidang praperadilan kembali dilanjutkan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais. Dalam pembacaan kesimpulan, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais menimbang, bahwa para permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon telah mengajukan jawaban yang menyatakan tetap pada tanggapan. Sedangkan dari pihak Termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri juga telah mengajukan jawaban secara lisan dan tetap pada jawabannya.
Usai membacakan kesimpulan, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais melanjtkan sidang dengan pembacaan putusan. Dalam pembacaan putusan pengadilan Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais menyatakan, jika berkas perkara Murman Efendi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor. Serta telah diterima oleh Pengadilan, maka serta merta menggugurkan Praperadilan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Ayat 1 Huruf D. Karena telah dilimpahkan pokor perkara ke Pengadilan, status tersangka beralih menjadi Terdakwa.