Dirinya juga menambahkan, terkait dengan upaya atas putusan Majelis Hakim praperadilan. Tidak ada upaya dalam praperadilan.
"Jika ada tindakan hakim yang melangkahi dari ketentuan Undang-undang yang berlaku. Ya kita laporkan kepada Komisi Yudisial," pungkasnya.(ctr)