Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut zin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Ini menandapai banyaknya BPR dan BPRS yang berguguran. Bagi warga yang menjadi nasabah BPR dan BPRS yang dicabut ijinnya ini, bisa langsung mengurus tabungan mereka.
BACA JUGA: Agustus 2024 Ternyata Volume Ekspor Batu Bara Indonesia Meningkat 11,5% YoY
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Kijang Innova Perlu Memastikan Sejumlah Faktor Mobil Sebelum Membeli
Disebut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Raepencabutan izin usaha menjadi salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen. Salah satu alasan karena ada penyimpangan dalam bank.
"Hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR," ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).
Daftar 15 BPR/BPRS yang Izinnya Dicabut OJK:
1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo