PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Nasib Ibran Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo yang sebelumnya mendapatkan sanksi penonaktifan, baru akan dibahas lagi. Setelah sanksi pemberhentian sementaranya berakhir.
BACA JUGA:Kerangkeng Jebakan BKSDA Bengkulu Belum Menghasilkan, Dipantau Selama Sebulan!
BACA JUGA:Curium Announces Strategic Partnership with PeptiDream for Prostate Cancer Theranostics in Japan
Pemkab Seluma akan mempertimbangkan lagi apakah Ibran akan diaktifkan kembali atau justru diberhentikan secara permanen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada Ibran selama enam bulan.
Serta sanksi pemberhentian sementara ini akan berakhir pada Desember mendatang. Setelah masa pemberhentian sementaranya selesai. Kemudian Pemkab Seluma akan membahasnya kembali. Dengan mempertimbangkan apakah layak diaktifkan kembali atau justru diberhentikan secara permanen sebagai Kades Dusun Baru.
BACA JUGA: Mantan Sekda Seluma Irihadi, Hari Ini Diperiksa Jaksa! Tukar Guling Aset
BACA JUGA:Terungkap Spesifikasi Lengkap Toyota Venturer Diesel dan Harga Innova Venturer 2024 Lebih Terjangkau
"Untuk saat ini statusnya masih nonaktif. Karena diberhentikan sementara selama 6 bulan. Serta sanksinya akan berakhir pada Desember nanti. Setelah itu baru akan kami tetapkan nasih Ibran selanjutnya," tegas Nopetri Elmanto kemarin.