Diantaranya membentuk tata tertib DPRD Kabupaten Seluma, serta mempersiapkan alat kelengkapan dewan (AKD). Tentunya tugas ini harus dilakukan dengan maksimal agar anggota DPRD Kabupaten Seluma dapat bertugas dengan maksimal hingga 5 tahun kedepan.
"Sebagaimana diketahui, tugas dari pimpinan sementara adalah menyusun AKD dan tata tertib DPRD Kabupaten Seluma. Insyaallah kita akan segera memprosesnya," pungkasnya.(ctr)