memberikan peringatan keras terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu
Sehubungan dengan pendaftaran Rohidin Mersyah ke KPU Provinsi Bengkulu sebagai Bakal Calon Gubernur Bengkulu periode 2A25-2A30,
Sebagai Tim advokasi Hukum Helmi-Mian,
BACA JUGA:Dari Rumah Tua Hingga Rumah Sakit Jiwa: Inilah 9 Lokasi Horor yang Bikin Bulu Kuduk Merinding!
BACA JUGA:5 Latar Sekolah Paling Mengerikan di Game Horor! Apakah Salah-Satunya Sudah Anda Lihat?
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa status hukum Rohidin Mersyah, sama dengan status hukum Sdr. Edi Damansyah Bupati Kutai Kartanegara yang mengajukan pengujian frasa 'Menjabat' pada pasal 7 Ayat (2) hurup n UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang ke Mahkamah Konstitusi.
Ditegaskannya, Edi Damansyah memohon kepada Mahkamah
Konstitusi agar masa jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Kutai Kartanegara pada periode pertama (2016-2021) selama 10 bulan 3 hari tidak dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani.
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Sdr. Edi
Damansyah tersebut maka yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 karena pada periode pertama QA$-2021) hanya menjabat selama 2 tahun t hari.