Tim Helmi-Mian Ingatkan KPU, Ada Potensi Kerugian Negara 350 M Jika Tak Patuh Putusan MK

Kamis 05-09-2024,15:29 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor : 2/PUU-XXU2A23 menolak

seluruh Petitum yang dimohonkan oleh Sdr. Edi Damansyah dengan demikian artinya menurut Mahkamah masa jabatan Sdr. Edi Damansyah sebagai PLT Bupati Kutai Kartanegara selama 10 bulan 3 hari tersebut dihitung sebagai 'masa jabatan yang telah dijalani' maka dengan putusan a quo menurut Mahkamah masa jabatannya dihitung sudah lebih dari 2 tahun 6 bulan atau tepatnya 2 tahun 10 bulan 12hari pada periode pertama {2016-2A21).

 

BACA JUGA:5 Latar Sekolah Paling Mengerikan di Game Horor! Apakah Salah-Satunya Sudah Anda Lihat?

 

Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan hukum Putusan Nomor :

2/PUU-XX\|ZA23 halaman 50 paragraf [3.13.3X secara tegas menyatakan : masa Jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan 'masa jabatan yang telah dijalani' tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara (halaman 50).

 

 Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi melalui

surat Nomor : 29O4|HK.OT|A6DO24 Hal : Masa Jabatan Kepala Daerah

bertanggal 12 Juni 2O24 yang ditujukan kepada Komisaris Jenderal Polisi Drs. Tomsi Tohir, MSi selaku Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik lndonesia, menyatakan bahwa pertimbangan  hukum Putusan MK Nomor : Zl?UU-y..XlnAz3 halaman 50 paragraf [3.13.3)]  yang berbunyi I masa Jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adatah sama

dan tidak membedakan 'maEa jabatan yang telah dijatani' tersebut, baik yang meniabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Telah jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lebih lanjut.

 

BACA JUGA:Cekcok dengan Gangster, Rumah Salman Khan Ditembak

Kategori :