Tak Ada Perintah BGN Pidanakan Pengunggah Foto Menu MBG Jelek di Medsos

Tak Ada Perintah BGN Pidanakan Pengunggah Foto Menu MBG Jelek di Medsos

Kepala BGN--

 

Jakarta, Radarseluma.disway.id - Ada narasi di media sosial, terkait banyaknya warga memposting MBg di media sosial. Narasi ini menyebutkan,  masyarakat bisa dipidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika memposting menu makan bergizi gratis (MBg) dengan kualitas tak layak.

 

BACA JUGA: Bupati Pekalongan Fadia Arafig, Putri Legenda Dangdut A Rafig, Kena OTT KPK

BACA JUGA:Menahan Syahwat di Bulan Puasa: Jalan Menuju Taqwa dan Kemuliaan Diri

Atas viralnya soal mempidanakan pemosting di media sosial, Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan informasi terkait. Dikatakan BGN, pihaknya memastikan tidak pernah melarang masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk mengunggah menu MBG di media sosial.

 

Hal ini disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana. Dadan menyebut narasi ancaman pidana tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga.

"Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama," beber Dadan di Jakarta.

 

Menurut Dadan, partisipasi masyarakat dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa justru membantu BGN pusat  melakukan monitoring kualitas layanan di berbagai daerah.

 

Melalui unggahan tersebut, BGN disebutnya dapat melihat langsung kondisi makanan yang disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sekaligus menjadikannya bahan evaluasi.

 

Sumber: