Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa iabatan, maka yang bersangkutan sudah dihitung tetah menjabat satu kali maEa iabatan'. Artinya status sebagai kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah seperti pelaksana tugas (PLT) kepala daerah dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani.
Seluruh Putusan Mahkamah Konstitusi mengandung prinsip Erga Omnes
yaitu mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan dan semua warga negara. Bahkan terkait prinsip Erga Omnes tersebut Mahkamah Konstitusi datam Putusan Nomor : 70/PUU-XXlll2O24 poin [3.16.4] sampai memberi peringatan keras sebagai sebagai berikut : 'Jika Penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo sebagai peffiegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan Calon Kepala Daerah dan Calan Wakil Kepala Daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, dan berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah.
Tim advokasi hukum, mengingatkan Komisi
Pemilihan Umurn Republik lndonesia, Komisi Pemilihan Umum Bengkulu
selatan, Badan Pengawas Pemilu Republik lndonesia dan Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkulu Selatan dalam hal menghitung masa jabatan Sdr. Gusnan Mulyadi pada periode pertama wajib mematuhi Putusan MK Nomor 67/PUU-XVllll2AZA dan Putusan MK Nomor : 2/PUU-XXI2A23 karena berdasarkan Putusan a qua masa jabatan yang telah dijalani oleh Sdr. Gusnan Mulyadi pada periode pertama adalah 2 Tahun g bulan 8 hari (17 Mei 2018 s.d 25 Februari 2021 (sejak diangkat sebagai PLT Bupati Bengkulu Selatan dan
dilanjutkan sebagai Bupati Bengkulu Selatan Definitif sampai 25 Februari 2A21).
BACA JUGA:Cekcok dengan Gangster, Rumah Salman Khan Ditembak
BACA JUGA:Kisah Nabi Zulkifli AS Yang Rendah Hati Part Satu
Dengan demikian sampai dengan masa berakhirnya masa jabatan Sdr.
Gusnan Mulyadi periode kedua tahun 2A24 ini yang bersangkutan sudah menjalani masa jabatan selama 2 (dua) periode.