Tim Advokasi mengingatkan akibat ketidakpatuhan pada putusan lembaga peradilan oleh Komisi Pemilihan Umum berakibat KPU mendapat sanksi teguran keras dari DKPP sesuai Putusan Nomor : 16-PKE-DKPP1II2O24 dan berakibat hukum dibatalkannya hasil Pemilu/Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan Nomor : 03-03/PHPU.DPD-XX1112024 hal itu terjadi pada
Pemilihan Calon Dewan Penruakilan Daerah (DPD) Rl di Sumatera Barat tahun 2424 akibat KPU mengabaikan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/2023 yang menyatakan Sdr. Irman Gusman memenuhi syarat untuk menjadi calon DPD Rl Daerah Pemilihan Sumatera Barat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 03-03/PHPU.DPDXruUZAz4 yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) Rl Daerah Pemilihan Sumatera Barat rakyat sangat dirugikan/menimbulkan kerugian keuangan negara karena dana yang harus dikeluarkan oleh negara untuk PSU tersebut sebesar Rp. 350,000,000,000,- (
tiga ratus lima puluh milyar rupiah)