BACA JUGA:Cekcok dengan Gangster, Rumah Salman Khan Ditembak
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi melalui
surat Nomor : 29O4|HK.OT|A6DO24 Hal : Masa Jabatan Kepala Daerah
bertanggal 12 Juni 2O24 yang ditujukan kepada Komisaris Jenderal Polisi Drs. Tomsi Tohir, MSi selaku Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik lndonesia, menyatakan bahwa pertimbangan hukum Putusan MK Nomor : Zl?UU-y..XlnAz3 halaman 50 paragraf [3.13.3)] yang berbunyi I masa Jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adatah sama
dan tidak membedakan 'maEa jabatan yang telah dijatani' tersebut, baik yang meniabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Telah jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lebih lanjut.
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi melalui
surat Nomar :621113000/AP.01.00/08/2024 Hal : Surat Jawab, bertanggal 01 Agustus 2A24 yang ditujukan kepada H. Rifai Tajudin, S.Sos menyatakan bahwa pertimbangan hukum Putusan MK Nomor : 2/PUU-XXU2A23 halaman 50 paragraf [3.13.3)] yang berbunyi : masa Jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan 'masa jabatan yang telah diialani' tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat
sementara. Telah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lain
Jauh sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan Putusan
Nomor 67/PUU-XV||A2A20 pada pertimbangan hukum poin [3.17.3] menyatakan
: Bahwa berdasarkan pemaknaan tersebut, khususnya pertimbangan yang menyatakan, " Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Aitinya, jika seseorang tetah menjabat