AIR TERAS, Radarseluma.Disway.Id, - Adanya laporan yang telah disampaikan ke Bupati Seluma dan Inspektorat Kabupaten Seluma. Terkait dengan dugaan asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa Air Teras, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma dengan seorang janda. Membuat Kepala Desa Air Teras, Harmen Jayadi angkat bicara.
BACA JUGA:Hilang Kendali Hingga Terjatuh, Pengendara Scoopy Meninggal Dunia Dihantam Pick UP
BACA JUGA:Update Harga Kopi, TBS dan Karet Di Seluma Terbaru!
Dimana dikatakannya, jika tudingan terhadap dirinya tersebut tidaklah benar. Pasalnya, dirinya telah menikah. Bahkan pernikahan mereka juga telah disetujui oleh istri pertamanya. Hingga dihadiri oleh saksi-saksi dan bukti nikah antara dirinya.
--
"Kami memang sudah nikah. Bukti nikah juga ada, bukti persetujuan istri pertama juga ada. Semua tanda tangan di atas materai dek," sampainya.
Bahkan dirinya juga mengatakan, jika dirinya telah dilakukan sidang atau musyawarah adat yang dilakukan oleh Badan Lembaga Adat (BLA) Desa Air Teras. Pada Jumat (30/8) yang lalu. Dari hasil musyawarah adat yang telah digelar Balai Desa Air Teras. Dengan dihadiri oleh LMA, Pemerintah Desa Air Teras, BPD, Imam Masjid, Wali Nikah. Serta saksi-saksi dan masyarakat desa.
Dimana akhirnya seluruh peserta menyepakati beberapa hal dalam berita acara musyawarah. Diantaranya yakni, setelah dihadirkan dan mendengar keterangan dari saksi nikah dan wali nikah. Serta penjelasan Imam Masjid. Menurut agama islam, ternyata pernikahan antara Kepala Desa Air Teras, Herman dengan Desma adalah sah. Kemudian dengan sahnya pernikahan antara Harmen dan Desma. Artinya, keduanya tidak dapat dituntut secara hukum adat.