13 Negara Ini, Tak Perlu Visa Jika Berkunjung ke Indonesia

Minggu 01-09-2024,17:15 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.Id,  - Ada 13 negara yang dibebaskan visa jika mengunjungi Indonesia. 13 negara ini dipilih dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung perekonomian nasional.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Peraturan ini otomatis berlaku pada saat diundangkan 29 Agustus 2024.

 

BACA JUGA:Live4Well Luncurkan Babak Baru dalam Inovasi Olahraga: Aliansi Olahraga Live4Sport

BACA JUGA:Simak! Klub Raksasa Terbesar di Dunia Mencapai 43,4 Persen Liga Spanyol dan Real Madrid

"Subjek bebas visa kunjungan dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia," bunyi pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Minggu (1/9/2024).

 

Visa adalah izin atau persetujuan untuk memasuki atau tinggal sementara di negara lain. Visa berbentuk cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor pemohon. 

Visa berbeda dengan paspor, yang berfungsi untuk memverifikasi identitas dan kewarganegaraan

 

Walau bebas Visa, subjek tetap harus masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Mereka hanya boleh tinggal di Indonesia untuk jangka waktu maksimal 30 hari.

 

"Izin tinggal kunjungan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya," bunyi pasal 3 ayat (3).

 

Kategori :