Perbedaan CPNS dan PPPK Tahun 2024!

Sabtu 31-08-2024,20:04 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

PPPK:

- PPPK tidak memiliki hak pensiun. Namun, mereka biasanya mendapatkan jaminan hari tua sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Proses Rekrutmen

CPNS:

- Proses rekrutmen untuk CPNS melibatkan seleksi ketat yang mencakup ujian serta proses administrasi yang mendetail sebelum diangkat sebagai PNS.

 

PPPK:

- Proses seleksi untuk PPPK berfokus pada kebutuhan instansi dengan sistem kontrak kerja yang mengatur durasi dan syarat kerja.

 

Keduanya, CPNS dan PPPK, memiliki peran penting dalam pelayanan publik di Indonesia. Perbedaan mendasar antara keduanya mencerminkan variasi dalam status kepegawaian, jenis kontrak kerja, tunjangan, dan hak pensiun. Memahami perbedaan ini dapat membantu calon pegawai dan masyarakat dalam menilai struktur dan sistem kepegawaian yang ada.

Kategori :