Perbedaan CPNS dan PPPK Tahun 2024!

Sabtu 31-08-2024,20:04 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

BACA JUGA:Harus Siap Tes PPPK Segera Dibuka, Ini Estimasi Jadwal Disampaikan Kemenpan RB

PPPK:

- PPPK memiliki kontrak kerja yang bersifat temporer dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta kebijakan pemerintah. Status ini berarti PPPK tidak memiliki status kepegawaian yang permanen.

 

3. Tunjangan dan Gaji

 

CPNS:

- CPNS yang telah menjadi PNS mendapatkan gaji serta tunjangan yang diatur sesuai dengan peraturan untuk PNS, termasuk tunjangan pensiun dan berbagai fasilitas lainnya.

 

PPPK

- PPPK menerima gaji yang umumnya setara dengan gaji PNS untuk jabatan yang sama, tetapi tunjangan pensiun dan beberapa tunjangan lainnya mungkin berbeda dan tidak selalu sama dengan PNS.

 

4. Jaminan Pensiun

CPNS:

- PNS memiliki hak pensiun setelah mencapai masa kerja tertentu, yang merupakan salah satu manfaat dari status kepegawaian permanen mereka.

 

Kategori :