BACA JUGA:Harus Siap Tes PPPK Segera Dibuka, Ini Estimasi Jadwal Disampaikan Kemenpan RB
PPPK:
- PPPK memiliki kontrak kerja yang bersifat temporer dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta kebijakan pemerintah. Status ini berarti PPPK tidak memiliki status kepegawaian yang permanen.
3. Tunjangan dan Gaji
CPNS:
- CPNS yang telah menjadi PNS mendapatkan gaji serta tunjangan yang diatur sesuai dengan peraturan untuk PNS, termasuk tunjangan pensiun dan berbagai fasilitas lainnya.
PPPK
- PPPK menerima gaji yang umumnya setara dengan gaji PNS untuk jabatan yang sama, tetapi tunjangan pensiun dan beberapa tunjangan lainnya mungkin berbeda dan tidak selalu sama dengan PNS.
4. Jaminan Pensiun
CPNS:
- PNS memiliki hak pensiun setelah mencapai masa kerja tertentu, yang merupakan salah satu manfaat dari status kepegawaian permanen mereka.