Dalam sistem kepegawaian di Indonesia, terdapat dua jenis pegawai negeri yang memiliki status dan hak yang berbeda, yaitu CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Memahami perbedaan antara keduanya penting untuk calon pegawai serta masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai struktur kepegawaian di sektor publik. Berikut adalah perbedaan utama antara CPNS dan PPPK:
1. Status Kepegawaian
CPNS:
- CPNS adalah calon pegawai negeri sipil yang masih dalam masa percobaan sebelum diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetap. Setelah melewati masa percobaan dan memenuhi syarat, CPNS dapat diangkat menjadi PNS tetap.
PPPK:
- PPPK merupakan pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu, biasanya 1 hingga 5 tahun, dan tidak memiliki status sebagai PNS.
2. Jenis Kontrak
CPNS:
- CPNS yang lulus masa percobaan akan diangkat sebagai PNS dengan status kepegawaian yang permanen. Mereka berhak atas berbagai tunjangan dan pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kabar Baik, Honorer Kategori Ini Tetap Diangkat PPPK 2024,Info Dari Menpan RB Langsung!